Rapat Paripurna ke-8, Bupati Edi Damansyah Serahkan LKPJ 2022 ke DPRD Kukar
Bupati Edi Damansyah saat menyerahkan LKPJ 2022 ke Ketua DPRD Kukar.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Bupati Kukar Edi Damansyah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban
(LKPJ) tahun 2022 kepada DPRD Kukar, pada rapat paripurna ke 8 massa sidang II,
di ruang rapat paripurna DPRD Kukar, Kamis (30/3/2023).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua
DPRD Kukar Abdul Rasid, didampingi Wakil Ketua DPRD Kukar H Alif Turiadi, dan
dihadiri anggota DPRD Kukar lainnya beserta tamu undangan.
Edi Damansyah mengatakan, berdasarkan
ketentuan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13/2019, tentang laporan dan
evaluasi peyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah
wajib menyampaikan LKPJ ke DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran
berakhir.
Dalam LKPJ ini disampaikan garis besar
pelaksanaan, realisasi dan capaian tugas tugas dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah, yang telah dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kukar 2021-2026 yang dituangan dalam Rencana Kerja
Pembangunan Daerah (RKPD) 2022 dengan tema pembangunan ialah, memperkuat
landasan bagi percepatan akselerasi dan pembaharuan transformasi pembangunan
berbasis potensi kewilayahan dan komoditi.
"RKPD 2022 merupakan dokumen perencanaan
tahunan yang sangat strategis, yang menjadi langkah awal dalam agenda
pembangunan 5 tahunan," kata Edi Damansyah
Menurutnya, keberhasilan dan kemajuan yang
dicapai pada 2022 merupakan upaya bersama, dari seluruh pemangku kebijakan dan
kepentingan, yang merupakan hasil impelmentasi kolaborasi dengan semangat
betulungan etam bisa.
"Baik oleh pemerintah daerah, DPRD Kukar, dan seluruh elemen masyarakat Kukar. Tentunya kami mengharapkan koreksi, masukan, rekomendasi oleh DPRD Kukar dalam rangka peningkatan kinerja pemerintah daerah pada tahun selanjutnya," ungkapnya.
Sebab disadari sepenuhnya, bahwa ada segala
keterbatasan dan kemampuan dalam melaksanakan tugas tugas penyelenggaraan
pemerintah daerah, yang merupakan tugas berkesinambungan dari waktu ke waktu.
Sementara tahapan selanjutnya, LKPJ ini akan
dibahas oleh DPRD Kukar. Hasil pembahasan tersebut ditetapkan menjadi
keputusan DPRD Kukar, yang dijadikan rekomendasi untuk dasar perbaikan
penyelenggaraan pemerintahan di Kukar pada tahun berikutnya.(riz/adv)